KEBIJAKAN PAJAK

Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Empat unik kendaraan menumpahkan slag nikel di areal pembuangan milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, termasuk melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan hilirisasi SDA membuka peluang bagi pengembangan sumber-sumber pertumbuhan baru yang bernilai tambah tinggi. Pemerintah pun menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA.

"Hilirisasi SDA menjadi salah satu strategi dalam menciptakan aktivitas ekonomi bernilai tinggi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/7/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan terdapat setidaknya 5 insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA. Pertama, pembebasan bea masuk impor peralatan, pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk mesin dan barang strategis lainnya, tarif PPnBM 0%, larangan ekspor bahan mentah, dan bea keluar bahan mentah/baku untuk mendukung ketersediaan/kecukupan bahan baku dan peralatan.

Kedua, pengembangan kawasan khusus antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, kawasan berikat, gudang berikat, dan belanja K/L dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur dan pemberian fasilitas perpajakan.

Ketiga, penjaminan pemerintah (government guarantee), Viability Gap Fund (VGF), dan Project Development Facility (PDF) dalam rangka mendukung skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Keempat, tax holiday dan tax allowance, fasilitas perpajakan, royalti 0% peningkatan nilai tambah batu bara, pembedaan tarif royalti komoditas mineral, fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan perjanjian perdagangan Free Trade Agreement (FTA) untuk mendorong investasi dan perluasan akses pasar.

Kelima, supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan vokasi, pemanfaatan dana abadi penelitian, alokasi dana riset melalui K/L, serta alokasi anggaran pendidikan untuk pengembangan SDM yang sejalan dengan kebutuhan industri untuk mendorong riset dan SDM unggul.

Pada dokumen juga dijelaskan kebijakan fiskal dalam jangka menengah dan panjang memang diarahkan untuk mengatasi permasalahan struktural. Kebijakan fiskal tersebut ditujukan mengatasi berbagai binding constraints dari sisi supply dalam mendukung transformasi ekonomi.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Dengan tantangan ini, pemerintah pun dinilai perlu merumuskan arah kebijakan fiskal jangka menengah-panjang secara tepat, terukur, dan konsisten dalam mendukung transformasi ekonomi dan upaya perbaikan isu struktural ke depan.

"Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mendorong akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan fondasi dalam rangka keluar dari middle income trap," bunyi dokumen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II