PP 55/2022

Hibah Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan? DJP: Diatur di PP Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Maret 2023 | 17.51 WIB
Hibah Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan? DJP: Diatur di PP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan terkait dengan hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) telah dimuat dalam PP 55/2022.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan ketentuan tentang hibah yang dikecualikan dari objek PPh diatur selengkapnya pada Pasal 6—7 PP 55/2022. Wajib pajak dapat mengecek pasal tersebut untuk memastikan hibah yang didapatkan.

“Apabila hibah yang diterima ... tidak memenuhi klausul ketentuan di atas maka atas hibahnya merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, Kamis (2/3/2023).

Sesuai dengan Pasal 6 PP 55/2022, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Hibah dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah pertama, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat. Kedua, badan keagamaan. Ketiga, badan pendidikan. Keempat, badan sosial termasuk yayasan. Kelima, koperasi. Keenam, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

“Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keuntungan karena pengalihan harta … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PP 55/2022.

Sesuai dengan Pasal 7 PP 55/2022, harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pihak-pihak di atas (Pasal 6) serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

“Harta hibahan … dapat berbentuk uang atau barang,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PP 55/2022.

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.