PAJAK PENGHASILAN

Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 11:32 WIB
Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas hibah meskipun bukan objek pajak.

Salah satu contoh hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah berupa uang yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Nanti, pada SPT Tahunan, silakan masukkan sebagai penghasilan bukan objek pajak dan uang tersebut masukkan juga di daftar harta SPT,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sesuai dengan PMK 90/2020, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua kandung dan anak kandung. Selain keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, ada 5 penerima lain yang membuat keuntungan dari hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan dari objek pajak.

Pertama, badan keagamaan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Adapun lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Kedua, badan pendidikan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

Ketiga, badan sosial termasuk yayasan. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan; pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; dan/atau pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat.

Ada pula kegiatan utama berupa santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; pemberian beasiswa; dan/atau pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Keempat, koperasi. Badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.

Kelima, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan