BERITA PAJAK HARI INI

Harta yang Diungkap Saat Ikut PPS Dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 08:24 WIB
Harta yang Diungkap Saat Ikut PPS Dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus melaporkan harta yang sudah diungkap ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/2/2022).

Untuk SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021, tenggat pelaporan pada tahun ini, hanya perlu diisi dengan penghasilan dan penambahan harta yang terjadi pada tahun lalu. Harta dan utang yang diungkap melalui PPS baru dicantumkan saat pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022.

"Jika Bapak/Ibu sudah memiliki Surat Keterangan [Pengungkapan Harta Bersih dalam PPS], [harta yang diungkap] tak perlu dicantumkan SPT Tahunan 2021. Itu nanti akan memengaruhi SPT Tahunan 2022," kata Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, Terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022.

Selain mengenai ketentuan dalam PPS, ada pula bahasan terkait dengan perpajakan internasional yang mulai dibahas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) G-20. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang penutupan akses pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Perlu Pembetulan SPT Tahunan

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak juga tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Dia menyebut Surat Keterangan menjadi dasar daftar harta pada 2022.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Harta berupa aktiva berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian, harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan. (DDTCNews)

SBN Khusus Peserta PPS

Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) bagi peserta PPS. Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan rencananya, pemerintah akan menawarkan 3 tenor berbeda, termasuk dengan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

“Masing-masing dalam mata uang rupiah 6 tahun surat utang negara (SUN) dan 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN), sedangkan dalam mata uang valas pemerintah menawarkan tenor 10 tahun (SUN),” ujarnya. (DDTCNews)

Keuntungan Wajib Pajak Ikut PPS

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan terdapat beberapa keuntungan yang akan diperoleh peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty pada 2016—2017.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II tidak akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan. Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam SPPH sebagai alat penyelidikan, baik dalam lingkup perpajakan atau pidana.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Hingga Minggu, 20 Februari 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 15.169 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Harta bersih yang diungkap senilai Rp17,08 triliun. Adapun PPh yang tercatat senilai Rp1,78 triliun. (DDTCNews/Kontan)

Bantuan Teknis untuk Negara Berkembang

Negara-negara G20 mencapai kesepakatan untuk memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk mendukung implementasi dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan banyak negara yang membutuhkan bantuan teknis dalam merancang legislasi untuk menjalankan kedua pilar. Kapasitas dari otoritas pajak juga perlu ditingkatkan. Simak pula ‘Pajak Internasional Mulai Dibahas di G20, Sri Mulyani: Banyak Kemajuan’.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

"Dalam G20 ini disepakati dukungan untuk peningkatan kapasitas (capacity building) bagi negara berkembang yang memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan 2 pilar ini sesuai dengan waktu yang disepakati," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif Pajak Penggunaan QRIS Cross Border

Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif pajak untuk mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) lintasbatas negara atau cross border. Pasalnya, penggunaan QRIS cross border akan membuat transaksi lebih efisien dengan biaya lebih rendah.

"Dengan memberikan memberi beberapa insentif seperti tax allowance, kita bisa mengundang lebih banyak orang masuk ke sistem pembayaran ini," ujar President Digital Banking Bank Mandiri Sunarto Xie. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Penutupan e-SPT

DJP menyatakan penutupan akses e-SPT secara permanen dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Setelah menu unggah e-SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan tempat pelayanan terpadu (TPT) online di KPP, wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk e-SPT.

"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-form dan e-filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulis DJP. Simak ‘Saluran e-SPT Ditutup, Lalu Lapor SPT Lewat Mana? Simak Penjelasan DJP’. (DDTCNews)

Asia Initiative

Indonesia akan mengajak negara-negara Asia untuk bergabung dalam Asia Initiative. Saat ini, anggota Asia Initiative terdiri atas Brunei, Kamboja, China, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Makau, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Pakistan, Filipina, Arab Saudi, Singapura, dan Thailand.

"Ini yang Global Forum Asia dulu. Kalau nanti mau bergabung harus menjadi anggota Global Forum dulu," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?