PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Pajak Internasional Mulai Dibahas di G20, Sri Mulyani: Banyak Kemajuan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Februari 2022 | 19:33 WIB
Pajak Internasional Mulai Dibahas di G20, Sri Mulyani: Banyak Kemajuan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum G-20. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota G-20 mulai membahas isu perpajakan internasional sebagai salah satu agenda prioritas jalur keuangan (finance track) pada Presidensi G-20 Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan isu perpajakan internasional menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam 1st Finance Minister and Central Bank Governor Meeting, dalam 2 hari terakhir. Menurutnya, terdapat banyak kemajuan dalam pembahasan mengenai perpajakan internasional pada pertemuan tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

"[Isu] ini yang sangat-sangat penting dan banyak kemajuan, yaitu mengenai international taxation," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/2/2022)

Sri Mulyani mengatakan anggota G-20 membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu. Menurutnya, pilar ini akan dapat dikenakan pada sektor digital yang selama ini menjadi isu yang menegangkan di antara negara G-20 dan seluruh dunia.

Baca Juga:
DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Adapun saat ini, lanjutnya, telah disepakati mekanisme perpajakan terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional.

Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), yang akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Sri Mulyani menyebut pilar ini akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak.

"Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak yang untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar yang kedua yaitu berlakukan minimum taxation dan juga kerangka kerja sama," ujarnya.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Pada kesepakatan sebelumnya, disepakati tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.

Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:30 WIB KANWIL DJP BALI

DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun