LAYANAN PAJAK

Hari Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, DJP Perpanjang Durasi Pelayanan

Dian Kurniati | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:45 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, DJP Perpanjang Durasi Pelayanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelayanannya menyusul batas periode pelaporan SPT Tahunan 2022 orang pribadi yang jatuh pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut pelayanan di kantor pajak dapat diberikan hingga pukul 18.30 waktu setempat. Perpanjangan durasi layanan dilakukan untuk membantu wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami sudah sampaikan. Kalau KPP dirasa perlu, banyak antrean wajib pajak yang datang ke kantor pajak, boleh diperpanjang sampai 18.30 [waktu setempat]," katanya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dwi menuturkan perpanjangan waktu pelayanan juga dilakukan terhadap pelayanan live chat Kring Pajak, yaitu hingga 17.30 WIB. Pada hari normal, layanan ini biasanya buka hingga 16.00 WIB dan ketika bulan puasa hingga 15.00 WIB.

DJP membuka layanan live chat di situs web pajak.go.id sebagai media yang memudahkan wajib pajak berkonsultasi secara online. Pada layanan live chat tersebut, wajib pajak bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak.

Layanan live chat diadakan untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dalam prosesnya, wajib pajak perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan, sebelum menekan Start Chat untuk mengirim pesan ke customer service.

Selain live chat, DJP juga menyediakan saluran komunikasi melalui telepon 1500200, faks pada nomor (021) 5251245, email pada alamat [email protected], serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

"Kami ingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Maksimal hari ini," ujar Dwi.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M