PEMERINTAH DAERAH

Hari Ini, Jokowi Lantik 3 Gubernur Sekaligus

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:22 WIB
Hari Ini, Jokowi Lantik 3 Gubernur Sekaligus

Suasana pelantikan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik gubernur Sumatra Barat, Bengkulu, dan Kepulauan Riau yang menjadi pemenang Pilkada 2020.

Pelantikan yang dilakukan secara bersamaan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 40/P/2021. Dalam sumpahnya, para gubernur beserta wakil gubernur berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Jokowi melantik pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat. Mahyeldi sebelumnya adalah Wali Kota Padang. Dia sempat memberikan insentif pembebasan pajak hotel, restoran, dan hiburan selama 2 bulan pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu.

Kemudian, Jokowi melantik Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Ansar akan menggantikan Isdianto, yang dalam kepemimpinannya merespons pandemi dengan memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor mulai Maret 2020 hingga Desember 2020.

Terakhir, Jokowi melantik pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon inkumben yang pada masa kepemimpinan pertamanya juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi selama 4 bulan.

Baca Juga:
Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Dia pula yang menaikkan tarif pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor (PBBKB) untuk jenis bahan bakar khusus atau BBM nonsubsidi di Bengkulu mulai 1 Januari 2021. Tarif PBBKB untuk bahan bakar khusus kini menjadi 10% dari sebelumnya 5%. Sementara untuk BBM bersubsidi dan BBM khusus penugasan, tarif pajaknya tetap 5%.

Istana menjalankan prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju serta keluarga pejabat yang dilantik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan