LAYANAN PAJAK

Hari Ini, Jam Operasi Layanan Live Chat Kring Pajak DJP Lebih Panjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:39 WIB
Hari Ini, Jam Operasi Layanan Live Chat Kring Pajak DJP Lebih Panjang

Layanan live chat Kring Pajak di laman resmi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Waktu beroperasinya layanan live chat dengan contact center Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Jumat (31/12/2021) lebih panjang.

Melalui Twitter, akun @DitjenPajakRI menyampaikan layanan live chat akan beroperasi dengan waktu yang lebih panjang. Biasanya, layanan live chat beroperasi pada jam kerja setiap Senin-Jumat pukul 08.00—16.00 WIB.

“Hari ini, 31 Desember 2021, layanan live chat @kring_pajak di http://pajak.go.id beroperasi lebih panjang mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Silakan manfaatkan layanannya!” demikian pengumuman yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Berdasarkan pada informasi tersebut, perpanjangan waktu operasi hanya untuk layanan live chat. Seperti diketahui, selain live chat, Kring Pajak juga dapat dihubungi melalui beberapa saluran lainnya.

Adapun beberapa saluran yang dimaksud anatara lain layanan telepon Kring Pajak 1500200, email [email protected] dan [email protected], serta Twitter @kring_pajak.

Untuk saluran telepon, Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya