PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Moncer, DJP Awasi Pajak Sektor Tambang dan Perkebunan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 15:00 WIB
Harga Komoditas Moncer, DJP Awasi Pajak Sektor Tambang dan Perkebunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran masa, khususnya sektor perkebunan dan pertambangan yang tengah menikmati kenaikan harga komoditas.

"Kami terus melakukan pengawasan pembayaran masa, kalau memang bertumbuh seharusnya mereka membayar lebih kepada negara," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita September 2021, Kamis (23/9/2021).

Selain melakukan pengawasan terhadap pembayaran masa, sambungnya, DJP juga akan melakukan pengujian atas kepatuhan materiel wajib pajak secara umum berdasarkan pada data dan informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menjelaskan data dan informasi tersebut akan digunakan untuk menguji kepatuhan materiel wajib pajak atas pelaksanaan kewajiban pajak oleh wajib pajak sebelum tahun pajak 2021.

"Kami juga akan melakukan perluasan basis. Mudah-mudahan setelah Covid-19 mereda, kami bisa penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada," ujarnya.

Sekadar informasi, setoran pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2021 tumbuh 8,8% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Juli 2021. Kala itu, setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh hingga 121,2%.

Meningkatnya kinerja sektor penghasil komoditas tersebut juga tercermin dari realisasi bea keluar yang tumbuh signifikan. Bea keluar per Agustus 2021 tumbuh hingga 1.056,72% berkat kenaikan harga komoditas dan volume ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara