PENERIMAAN PAJAK

Hanya Tumbuh 6,7%, Target Pajak Tahun Depan Disusun Lebih Realistis

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Hanya Tumbuh 6,7%, Target Pajak Tahun Depan Disusun Lebih Realistis

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai angka yang dipatok sebagai target penerimaan pajak pada tahun depan adalah nilai yang realistis.

Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.715,1 triliun atau hanya tumbuh 6,7% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini.

"Pertumbuhan ekonomi kita asumsikan 5,3% ditambah inflasi 3,3%, berarti pertumbuhan PDB nominal kita lebih dari 10%. Namun, pertumbuhan pajaknya hanya 6,7%, itu betapa kita realistisnya," ujar Febrio, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Febrio mengatakan terdapat beberapa variabel penerimaan pajak pada tahun ini yang tidak akan terulang kembali pada tahun depan.

Pertama, pemerintah mengasumsikan windfall komoditas tidak akan terulang kembali pada tahun depan. Kedua, tambahan penerimaan berkat reformasi pajak pada tahun ini juga tidak akan berulang pada tahun depan.

"Jadi dampak-dampak yang hanya sekali kita bersihkan, kita pastikan ini target yang memang realistis," ujar Febrio.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan diekspektasikan hanya senilai Rp301,8 triliun atau terkontraksi -4,7% bila dibandingkan dengan outlook pabean dan cukai pada tahun ini.

Implikasinya, pada tahun depan penerimaan perpajakan ditargetkan senilai Rp2.016,9 triliun dengan rasio perpajakan hanya sebesar 9,61%. Penerimaan perpajakan pada 2023 diproyeksikan hanya tumbuh 4,8% bila dibandingkan dengan outlook perpajakan 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari