Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak apabila keliru dalam pengisiannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Merujuk pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, tata cara pembuatan faktur pajak pengganti tercantum dalam lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER ini.
“Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dimaksud masih bisa disampaikan/dilakukan pembetulan,” bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Kamis (1/6/2023).
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur pajak pengganti. Pertama, atas permintaan PKP pembeli, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian dengan cara membuat faktur pajak pengganti memakai aplikasi e-faktur.
Kedua, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Ketiga, Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara pada angka pertama.
Keempat, pembuatan faktur pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam Lampiran huruf B dan huruf C PER-03/PJ/2022. Kelima, faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Keenam, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti (normal). Ketujuh, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
Kedelapan, dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Kesembilan, dalam hal PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Kesepuluh, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Kesebelas, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN. (rig)