ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP saat Membuat Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 08:00 WIB
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP saat Membuat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak apabila keliru dalam pengisiannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, tata cara pembuatan faktur pajak pengganti tercantum dalam lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER ini.

“Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dimaksud masih bisa disampaikan/dilakukan pembetulan,” bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur pajak pengganti. Pertama, atas permintaan PKP pembeli, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian dengan cara membuat faktur pajak pengganti memakai aplikasi e-faktur.

Kedua, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Ketiga, Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara pada angka pertama.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Keempat, pembuatan faktur pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam Lampiran huruf B dan huruf C PER-03/PJ/2022. Kelima, faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Keenam, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti (normal). Ketujuh, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

Kedelapan, dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Kesembilan, dalam hal PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Kesepuluh, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Kesebelas, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?