KEBIJAKAN PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan NIK Tak Bisa Padan dengan NPWP, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 18:30 WIB
Hal-Hal yang Menyebabkan NIK Tak Bisa Padan dengan NPWP, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan nomor induk kependudukan (NIK) dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP di DJP Online.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Dony Purnomo Sidik mengatakan mayoritas wajib pajak berhasil melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Namun, terdapat segelintir wajib pajak yang NIK-nya tidak dapat dipadankan karena perbedaan nama.

"Nama itu di KTP sering kali ada gelarnya. Namun, di data Dukcapil, untuk validasi itu gelar kami hilangkan. Jadi harus murni namanya saja," katanya dalam Penyuluh Menjawab yang disiarkan oleh DJP, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Agar nama sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, wajib pajak perlu ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan perubahan nama. Nama wajib pajak tidak dapat diubah lewat akun DJP Online.

"Kalau misal kita kerja nih di Mataram, tetapi kita terdaftar di Jakarta, ini bisa kita ubah di KPP yang ada di Mataram," ujar Dony.

Selanjutnya, terdapat wajib pajak yang gagal melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena adanya perbedaan tempat dan tanggal lahir dalam data kependudukan dan data perpajakan. Tempat dan tanggal lahir bisa langsung diubah lewat DJP Online.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

"Tempat dan tanggal lahir bisa langsung kami ganti di DJP Online. Jadi, tempat lahirnya misal Mataram, tetapi di KTP tertulis nama desanya, itu bisa diubah. Tanggal lahir itu juga bisa," tutur Dony.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 112/2022 telah mengatur bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.

Hingga akhir Oktober 2023, sudah 59,08 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP. Alhasil, terdapat 12,52 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik