PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan WP Peserta PPS Usai Sampaikan SPPH

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 14:00 WIB
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan WP Peserta PPS Usai Sampaikan SPPH

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu memperhatikan beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), khususnya terkait dengan repatriasi atau investasi harta.

Bagi yang akan merepatriasi harta, wajib pajak peserta PPS harus melakukan pengalihan harta ke Indonesia paling lambat 30 September 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Setelah direpatriasi ke Indonesia, wajib pajak tidak dapat mengalihkan harta bersih yang dimaksud ke luar negeri paling singkat selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Bagi yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya di Indonesia, wajib pajak peserta PPS harus melakukan investasi paling lambat 30 September 2023. Investasi harus ditanamkan paling singkat 5 tahun pada produk SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Tak hanya itu, wajib pajak juga masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi harta atau laporan realisasi investasi kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui saluran elektronik yang disediakan.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Laporan yang dimaksud tersebut wajib disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Kemudian, wajib pajak juga wajib menyampaikan harta dan utang dalam SPPH pada SPT Tahunan 2022. Harta dan utang dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru wajib pajak sesuai dengan tanggal surat keterangan.

Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat pada akhir bulan ini.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Bila memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar