THAILAND

Hadapi Ekonomi Digital, Thailand Bebaskan Aset Digital dari PPN

Vallencia | Rabu, 09 Maret 2022 | 11:00 WIB
Hadapi Ekonomi Digital, Thailand Bebaskan Aset Digital dari PPN

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menyetujui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan aset digital di bursa.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan manfaat dari keringanan ini adalah untuk membantu investor memperdagangkan aset digital di bursa yang terpercaya sehingga Thailand akan memiliki infrastruktur pembayaran yang siap memasuki ekonomi digital.

“Keringanan pajak aset digital juga akan membantu investor aset digital untuk merasa nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan menjadi lebih adil dalam membayar pajak,” katanya seperti dilansir bitcoinist.com, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sebelumnya, transaksi aset digital dikenakan PPN sebesar 7%. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, perdagangan mata uang digital bank sentral ritel yang akan diterbitkan bank sentral mulai April 2022 hingga Desember 2023 akan dibebaskan dari PPN.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan pajak lainnya. Pertama, kebijakan yang memungkinkan para pedagang aset digital untuk mengkreditkan kerugian tahunan terhadap keuntungan pajak karena investasi mata uang kripto.

Kedua, investor yang berinvestasi di perusahaan rintisan akan memenuhi syarat untuk mendapat keringanan pajak. Namun, investor harus menanamkan modalnya paling sedikit 2 tahun di perusahaan yang menerima keringanan pajak 10 tahun.

Melalui keringanan tersebut, Termpittayapaisith berharap perusahaan rintisan akan mengumpulkan lebih banyak modal dan memperkuat investasi domestik. Dengan demikian, lanjutnya, perekonomian Thailand akan berkembang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?