PROVINSI SUMATERA SELATAN

Gubernur Minta Ditjen Pajak Rutin Jemput Bola

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:30 WIB
Gubernur Minta Ditjen Pajak Rutin Jemput Bola

Ilustrasi. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
 

PALEMBANG, DDTCNews – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Wakil Gubernur Mawardi Yahya mendorong masyarakat untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Herman mengatakan pelaporan SPT tahunan saat ini sudah makin mudah melalui sistem online atau e-filing. Untuk itu, ia berharap wajib pajak di Sumsel dapat melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

"Melalui aksi ini, saya dan wagub berharap dapat meningkatkan kepatuhan warga Sumsel untuk menyampaikan SPT dan membayar pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Herman menuturkan tahun ini menjadi pengalaman pertamanya melapor SPT melalui e-filing. Pada tahun-tahun sebelumnya, ia selalu melaporkan SPT secara manual dan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Menurut Herman, pelaporan SPT melalui e-filing sangat memudahkan di tengah pandemi Covid-19. Dia juga menyarankan Ditjen Pajak (DJP) untuk rutin mengadakan pelayanan jemput bola sehingga makin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT.

Menurutnya, tidak semua wajib pajak yang absen melaporkan SPT berarti bandel, karena bisa saja mereka lupa. Untuk itu, petugas pajak harus lebih sering mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sehingga tidak terlewat.

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Herman menambahkan masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai manfaat pajak yang dibayarkan. Menurutnya, pemprov ketika melakukan groundbreaking atau meresmikan proyek juga selalu menyebut dana pembangunannya berasal dari pajak.

Herman dan Mawardi melapor SPT tahunan melalui e-filing bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Mereka didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Bangka Belitung Romadhaniah.

Sementara itu, Romadhaniah menilai pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Tahun ini, target penerimaan dari kantor wilayahnya meningkat 15% dari target 2020 menjadi Rp13,8 triliun.

Dia berharap masyarakat Sumsel patuh membayar pajak dan melaporkan SPT karena pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan. "Jika pajak pusat tercapai, DBH [dana bagi hasil] juga tentu akan meningkat," ujarnya seperti dilansir grahanusantara.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN