KASUS PAJAK GOOGLE

Google Mau Bayar Pajak, Begini Kata Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 11:59 WIB
Google Mau Bayar Pajak, Begini Kata Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Setelah proses yang cukup lama, Google Asia Pasific sudah bisa dipastikan akan membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah RI meski belum diketahui berapa nilai pajak yang akan dibayarkan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah belum memiliki ketentuan khusus untuk menangani kasus perusahaan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia.

Karena itu, perundingan yang dilakukan oleh pemerintah dengan Google pun cukup alot lantaran Google dengan pemerintah saling mengajukan angka atau nilai pajak terutang yang saling berbeda jumlahnya.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Kalau ada aturan standarnya, itu pasti akan lebih mudah. Ini kan belum ada aturan standarnya jadi masing-masing saling hitung. Jadi ya memerlukan dialog maupun perundingan," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (13/6).

Sebelumnya, otoritas pajak sempat mencapai tahapan 'settlement' atas kasus tersebut. Namun settlement tersebut akhirnya roboh, karena Google menolak angka yang diterbitkan oleh otoritas pajak yang dianggap terlalu tinggi.

Pengajuan angka dilakukan berkali-kali antara otoritas pajak dengan Google untuk menemukan angka perundingan yang lebih baik. Proyeksi pemerintah pun yang menilai Google akan membayarkan pajaknya pada bulan Desember 2016, awal tahun 2017, dan beberapa proyeksi lainnya pun terbukti batal karena perundingan itu.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Google juga sempat menolak disebut sebagai berbadan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pasalnya kantor Google yang ada di Indonesia ternyata hanya sebagai kantor perwakilan, sementara kantor pusatnya berada di singapura yakni Google Asia Pasific.

Kendati demikian, Google mendapatkan keuntungan maupun penghasilan melalui operasionalnya selama di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah mewajibkan Google membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya pemerintah seharusnya dalam upaya menjajaki perusahaan over the top (OTT) layaknya Google, Facebook, dan Twitter memiliki standar khusus. Hal itu dinilai sangat penting agar tidak ada lagi perdebatan panjang antara Ditjen Pajak dan perusahaan OTT dan mempercepat penanganannya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara