PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:39 WIB
Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi layanan GoServices. (foto: Gojek)

JAKARTA, DDTCNews—Penyedia jasa berbasis aplikasi Gojek bekerja sama dengan JumpaPay resmi meluncurkan layanan GoService untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo mengatakan Gojek ingin memudahkan kepada pelanggan dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor melalui GoService.

Menurutnya, GoService memiliki empat keunggulan utama, yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan karena pelanggan dapat memanfaatkan layanan dari rumah.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

"Kami harap kemudahan yang diberikan dalam layanan GoService ini dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/7/2020).

Sony menambahkan cakupan layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prosesnya pun cepat sekitar 5-10 menit.

Pembayaran pajak melalui Goservice ini juga dapat dilakukan melalui GoPay sehingga lebih praktis dan aman. Saat ini, layanan GoService baru dapat digunakan untuk kendaraan dengan kode kendaraan B yang meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

"Secara bertahap, GoService akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, CEO sekaligus founder JumpaPay Zulfan Fajar menilai teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat, tak terkecuali saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Termasuk di dalamnya adalah menjalankan proses pengurusan perpanjangan kewajiban pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan terkait lainnya, yang semula sarat dengan tantangan dan hambatan," katanya.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Dalam layanan GoService, pelanggan akan dikenakan biaya dasar jasa, administrasi dan pengiriman. Biaya dasar jasa untuk pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat Rp60.000.

Untuk pengurusan balik nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000 dan roda empat mulai dari Rp150.000, serta pengurusan blokir plat kendaraan roda dua mulai dari Rp150.000 dan roda empat mulai dari Rp200.000.

Kemudian, biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan sebesar Rp35.000, dan biaya pengiriman dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat mulai dari Rp50.000.

Kerja sama Gojek dan JumpaPay tersebut merupakan bentuk kolaborasi dalam menghadirkan layanan dengan konsep bisnis Third Party Platform. Dengan konsep itu, platform-platform teknologi dapat mengenalkan produk dan layanan di ekosistem Gojek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI