PAJAK PENGHASILAN

GM Irene Kalahkan Dewa Kipas, Berapa Pajak Hadiahnya?

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 13:32 WIB
GM Irene Kalahkan Dewa Kipas, Berapa Pajak Hadiahnya?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hadiah yang diterima oleh Dewa Kipas dan Grand Master (GM) Irene Sukandar merupakan penghasilan yang dikenai pajak seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015.

"Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh ... dari jumlah penghasilan bruto," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2021, dikutip Kamis (25/3/2021).

Hadiah yang diterima oleh Dewa Kipas alias Dadang Subur selaku pihak yang kalah dalam pertandingan tersebut sejumlah Rp100 juta. Untuk Irene Sukandar selaku pemenang mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Untuk dapat mengetahui besaran pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima Dadang Subur dan GM Irene Sukandar, wajib pajak perlu melihat Pasal 17 UU PPh yang memerinci tarif dan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 hingga Rp50 juta, tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 5%. Lalu, lapisan penghasilan kena pajak Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan PPh dengan tarif sebesar 15%.

Menggunakan formula tersebut maka pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima Dadang Subur senilai Rp10 juta. Adapun pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima oleh GM Irene Sukandar sejumlah Rp25 juta.

PPh Pasal 21 yang dikenakan atas hadiah tersebut nantinya dipotong oleh penyelenggara pertandingan catur. Hadiah yang diterima selanjutnya wajib dilaporkan oleh masing-masing wajib pajak pada SPT Tahunan masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 14:46 WIB

Selamat pak dadang, demi hanya sekedar viral dan mendapatkan uang gak halal anda berhasil mencemarkan nama baik indonesia, menghasut massa/netizen agar berbuat cyber bullying tidak hanya kepada levy pecatur asing akan tetapi ke irene, teman dan sanak saudaranya. Semoga anda terkena azab yang setimpal. Dan inget bagi para netizen , indonesia sudah di cap sebagai negara terbesar yang menghasilkan koment negatif dan cyber bullying, anda sebagai netizen janganlah seperti kaya pendemo liar yang bila ditanya apa yang didemo , jawabannya selalu tidak tahu. Tapi tenang aja, bentar lg puasa, mungkin perbuatan anda bisa dimaafkan. (Sapa tau)

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?