KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 15:30 WIB
Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi siap mendukung upaya Pemprov Jawa Barat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan potensi penerimaan pajak dari PKB masih sangat besar. Rencananya, pemkot akan menyasar pemilik kendaraan kategori tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU).

"Dua potensi ini [KTMDU dan KBMDU] harus kita maksimalkan dalam pendapatan pajak," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dalam penggalian potensi PKB, lanjut Achmad, kerja sama antara pemerintah provinsi, pemkot dan Polres Sukabumi Kota akan ditingkatkan. Apalagi, setoran PKB mempunyai peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah.

Untuk itu, opsi kerja sama menjadi kegiatan yang wajib dilakukan. Belum lagi, upaya pengumpulan penerimaan pajak masih menghadapi tantangan pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Di tengah kondisi pandemi yang berdampak terhadap ekonomi, pemerintah daerah ditargetkan tetap optimalkan pendapatan daerah dan ini pekerjaan berat luar biasa," tutur Achmad.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Selain itu, sambungnya, sasaran penggalian potensi PKB tidak hanya berlaku terhadap masyarakat umum, tetapi juga kendaraan pelat merah milik pemkot. Nanti, pemkot berencana untuk menyediakan aplikasi pembayaran pajak untuk kendaraan dinas.

"Pemkot akan mendorong lahirnya aplikasi untuk kendaraan dinas khususnya dalam pembayaran pajak. Selain itu, camat dan lurah dapat berbagi tugas dalam mengoptimalkan pajak kendaraan di wilayah masing-masing," ujar Achmad seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024