TAIWAN

Genjot Produksi Semikonduktor, Taiwan Tawarkan Insentif Pajak Ini

Vallencia | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:30 WIB
Genjot Produksi Semikonduktor, Taiwan Tawarkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Guna memacu produksi semikonduktor di dalam negeri, pemerintah Taiwan menawarkan insentif pajak yang memungkinkan biaya penelitian dan pengembangan (litbang) dapat menjadi kredit pajak.

Salah satu anggota parlemen menyatakan kebijakan untuk memberikan insentif itu telah disahkan. Menurutnya, insentif tersebut bertujuan untuk memastikan Taiwan dapat memimpin manufaktur semikonduktor secara berkelanjutan.

“Kredit pajak bertujuan untuk memastikan kepemimpinan berkelanjutan Taiwan dalam manufaktur semikonduktor,” katanya seperti dilansir theregister.com, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sebelumnya, Korea Selatan telah memperkenalkan insentif pajak yang lebih besar kepada manufaktur semikonduktor, yaitu kredit pajak atas biaya litbang sebesar 15% untuk perusahaan besar seperti Samsung Electronics dan SK Hynix. Lalu, sebanyak 25% untuk perusahaan yang berskala lebih kecil.

Seolah tak mau tertinggal, Taiwan akhirnya menawarkan insentif pajak yang mengizinkan produsen semikonduktor lokal untuk mengubah 25% dari biaya litbang tahunan menjadi kredit pajak. Langkah ini juga diharapkan menjaga produsen semikonduktor untuk tetap berada di negara tersebut.

Tak ketinggalan, pemerintah juga berupaya mendorong produsen semikonduktor berinvestasi dalam fasilitas dan teknologi baru di dalam negeri. Selain itu, produsen diharapkan dapat mengalokasikan dana tambahan untuk kegiatan litbang.

Wakil Presiden Gartner VP for Semiconductors & Electronics menyebutkan langkah pemerintah dalam memberikan insentif pajak telah menunjukkan adanya kesadaran betapa pentingnya memproduksi semikonduktor lokal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi