KABUPATEN PESISIR BARAT

Genjot Penerimaan, Koordinator Penagihan Pajak PBB Bakal Dibentuk

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 09:10 WIB
Genjot Penerimaan, Koordinator Penagihan Pajak PBB Bakal Dibentuk

Ilustrasi.

PESISIR BARAT, DDTCNews – Pemkab Pesisir Barat, Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini mencapai Rp45,5 miliar, naik 0,43% dari realisasi tahun lalu sejumlah Rp45,3 miliar.

Sekretaris Daerah Pemkab Pesisir Barat Lingga Kusuma mengatakan perlu upaya keras untuk mencapai target tersebut. Untuk itu, ia meminta para camat untuk ikut berpartisipasi dalam mengoptimalkan penerimaan PAD.

"Kami mempunyai keyakinan yang besar, PAD dapat meningkat jauh lebih besar pada tahun-tahun mendatang jika semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lingga mengatakan ada 5 strategi yang perlu dilakukan camat untuk membantu meningkatkan PAD Kabupaten Pesisir Barat. Pertama, camat bersama kepala desa dan lurah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang arti penting pajak daerah bagi pembangunan.

Kedua, membentuk koordinator penagihan pajak daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan serta mendorong petugas lebih proaktif dalam menjalankan penagihan, terutama untuk tagihan PBB tahun berjalan dan tunggakan sehingga wajib pajak membayar sebelum jatuh tempo.

Ketiga, camat bersama kepala desa dan lurah mendata semua persoalan pajak, termasuk data wajib PBB dan BPHTB potensial dan melaporkannya kepada Tim Intensifikasi PBB di tingkat kabupaten melalui Bapenda Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Keempat, camat bersama Bapenda rutin memonitor dan mengawasi penerimaan pajak daerah setiap bulan. Kelima, menyosialisasikan kriteria BPHTB di Kabupaten Pesisir Barat, termasuk sanksi atau hukuman jika wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan keleluasaan kepada pemda untuk menggali potensi pajak dan retribusi di daerah masing-masing. Lingga mengajak semua pihak terus berupaya meningkatkan PAD, baik dari sisi aparat maupun masyarakat.

"Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya," ujarnya.

Lingga mengapresiasi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajak daerahnya pada tahun lalu sehingga target PAD dapat tercapai. Dia berharap target PAD yang ditetapkan tahun ini juga dapat kembali terlampaui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara