KABUPATEN BULELENG

Genjot Pendapatan Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal 100% Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Genjot Pendapatan Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal 100% Digital

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan meningkatkan pelayanan pajak elektronik.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ni Made Susi Adnyani mengatakan pemkab akan meningkatkan pungutan pajak berbasis daring. Optimalisasi pembayaran online berlaku pada pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami sudah menerapkan pemungutan pajak dan retribusi secara online sejak tahun lalu. Ini kami lakukan juga untuk menghindari adanya kebocoran dan sebagai efisiensi pendapatan daerah," katanya dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Susi menjabarkan pembayaran pajak dan retribusi secara online makin diminati saat pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas masyarakat membuat masyarakat dan pelaku usaha menggeser saluran pembayaran pajak dan retribusi dari konvensional menjadi digital.

Oleh karena itu, saluran pembayaran online terus diperluas pemkab sejak tahun lalu. Salah satu jenis pajak yang sudah bisa dibayar secara online adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pembayaran online tagihan PBB-P2 tidak hanya dilakukan melalui jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dengan pemkab. Bayar pajak bisa dilakukan melalui gerai toko retail, marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Dalam waktu dekat ini kembali diinovasikan sistem pembayaran digitalnya melalui QRIS," terangnya.

Pembayaran digital juga berlaku pada pungutan retribusi. Beberapa destinasi wisata di Kabupaten Buleleng sudah menerapkan e-tiket seperti yang berlaku di wisata Air Panas Banjar di Desa/Kecamatan Banjar, Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Air Panas Banyuwedang di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, dan 2 DTW air terjun di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Selanjutnya, retribusi layanan kesehatan juga akan terus diperluas oleh Pemkab Buleleng. Targetnya seluruh puskesmas dan rumah sakit daerah (RSUD) bakal mengadopsi pembayaran retribusi berbasis digital.

"Sementara baru di Puskesmas Buleleng I, jika sudah lancar baru kami lanjutkan pada puskesmas lainnya dan rumah sakit," imbuhnya dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024