YUNANI

Genjot Ekonomi, Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 10:35 WIB
Genjot Ekonomi, Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak Properti

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Pemerintah Yunani diminta untuk meninjau ulang penerapan tarif pajak atas kepemilikan properti yang saat ini terbilang tinggi guna meningkatkan aktivitas perekonomian domestik.

Fredy Yatracou, Partner Bidang Perpajakan PwC Yunani, menyampaikan hal tersebut dalam forum pertemuan pengusaha Yunani-Amerika Serikat (AS). Menurutnya, tarif pajak properti Yunani tergolong tinggi di kawasan Uni Eropa.

"Yunani memiliki tarif pajak kepemilikan properti tertinggi di Uni Eropa. Semua pungutan pajak terkait transaksi properti di Yunani menempati urutan kedua tertinggi setelah Prancis." katanya dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Yatracou menilai pajak properti bila digabungkan dengan pungutan lain terkait transaksi jual-beli membuat negara tersebut berada di urutan ketiga dengan biaya tertinggi di Uni Eropa. Urutan pertama ditempati Prancis dan urutan kedua ditempati Belgia.

Oleh karena itu, ia berharap pajak properti segera direvisi. Apalagi, negara tetangga Siprus juga telah melakukan perombakan rezim pajak properti pada 2017. Siprus merevisi rezim pajak properti menjadi instrumen stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pajak properti perlu dirasionalisasi dengan memangkas pajak pada level terendah khusus untuk pembangunan properti dan renovasi bangunan yang diperuntukan bagi kegiatan bisnis," tuturnya dikutip dari Ekathimerini.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Transaksi properti di Yunani penuh dengan pungutan mulai dari biaya akuisisi yang berisi pajak transaksi dan biaya notaris yang berkisar 5% dari nilai transaksi, komisi agen properti sebesar 2%, hingga biaya administrasi 1,5% hingga 5% dari nilai properti.

Setelah itu, pajak properti mulai berlaku dengan tarif 0,10% untuk properti dengan nilai lebih dari €200.000. Tarif pajak bergerak progresif menjadi 0,15% untuk nilai properti lebih dari €300.000.

Selanjutnya, tarif pajak properti sebesar 0,25% untuk nilai properti di atas €400.000, tarif 0,35% untuk properti di atas €500.000, tarif 1,1% untuk nilai properti sampai dengan €2 juta. Terakhir tarif 1,15% untuk nilai properti di atas €2 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA