JERMAN

Gelombang Covid-19 Kembali Datang, Setoran Pajak Diprediksi Tertekan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 10:00 WIB
Gelombang Covid-19 Kembali Datang, Setoran Pajak Diprediksi Tertekan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jerman menyampaikan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan mengalami tekanan karena munculnya gelombang keempat pandemi Covid-19 di Eropa.

Kemenkeu menyatakan realisasi penerimaan pajak federal meningkat signifikan sampai dengan November 2021. Setoran pajak mampu tumbuh sebesar 15,4% dengan nominal penerimaan senilai €54,9 miliar atau sekitar Rp883 triliun.

"Sementara itu, pendapatan pajak gabungan pemerintah pusat dan daerah naik 10,2% dalam 11 bulan pada tahun ini," sebut Kemenkeu, dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Otoritas fiskal memperkirakan gelombang baru penularan virus Corona akan memengaruhi kinerja ekonomi Jerman pada Desember 2021. Pada gilirannya, hal tersebut berpotensi membuat penerimaan pajak tidak setinggi bulan sebelumnya.

Proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak pusat dan daerah tidak akan mencapai dobel digit pada tahun ini. Varian Omicron diprediksi membuat pertumbuhan penerimaan pajak bergerak sekitar 9% untuk satu tahun penuh.

"Pemulihan telah mendorong kenaikan pendapatan pajak, tetapi telah berkurang akhir-akhir ini karena gelombang keempat Covid-19," jelas Kemenkeu.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Penularan Covid-19 memengaruhi rantai pasok produksi karena pemerintah kembali menerapkan pembatasan sosial. Aktivitas yang terganggu antara lain aktivitas produksi dan distribusi perdagangan laut karena adanya kebijakan karantina.

Sementara itu, tingkat inflasi sampai dengan November 2021 sebesar 5,2%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam 30 tahun terakhir. Moderasi inflasi diperkirakan akan terjadi mulai Januari 2022.

"Kesulitan pasokan akan berlangsung sepanjang musim dingin dan dapat menjadi beban bagi ritel serta industri," sebut Kemenkeu seperti dilansir investing.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi