KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 13:51 WIB
Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Susana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan terdakwa pidana pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda senilai Rp10,12 miliar terhadap terdakwa tindak pidana pajak berkewarganegaraan Korea Selatan, Kim Nam Hee.

Dalam putusannya Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL, Kim dinyatakan terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan SPT yang telah dipotong atau dipungut.

"Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT. CSI dan dilakukan pada masa pajak Februari 2018 sampai dengan Desember 2018 untuk PPN. PT. CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di KPP PMA Tiga," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pada masa pajak tersebut, PT. CSI melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP berupa jasa smart office kepada PT. SCC dan PT. PI. Penyerahan tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.

Atas penyerahan tersebut, PT. CSI telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari PT. SCC dan PT. PI. Namun, PT. CSI tak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN ke kas negara. Akibatnya, timbul kerugian negara senilai Rp5,06 miliar.

Adapun terdakwa Kim menjabat sebagai direktur PT. CSI, perusahaan yang bergerak pada sektor teknologi informasi yang menyediakan beragam produk seperti jasa keamanan siber, CCTV, hingga smart office.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Dengan adanya putusan ini, terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta terdakwa akan disita dan dilelang guna melunasi denda.

Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas tindak pidana pajak pajak. "Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ujar Irawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak