Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II bersama Kanwil DJP Jatim I menggelar pemblokiran secara serentak terhadap rekening milik wajib pajak.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron mengatakan kedua kanwil DJP memblokir 2.126 berkas piutang milik wajib pajak dan menyerahkannya ke 15 bank besar di Jakarta dan Tangerang.
"Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim I," katanya, dikutip pada Minggu (22/10/2023).
Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalkan tindakan penagihan pada tahun ini.
Sebelum memblokir rekening wajib pajak, lanjut Ali, DJP menerbitkan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu. Bila utang pajak tidak dilunasi dalam 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, saldo dalam rekening bakal dipindahbukukan ke kas negara.
"Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya," ujar Ali seperti dilansir suarasurabaya.net.
Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), petugas pajak mempunyai kewenangan meminta bank untuk memblokir rekening nasabah yang memiliki utang pajak.
Pelaksanaan penagihan hingga tata cara pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud dalam UU PPSP diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 61/2023. (rig)