KEBIJAKAN PAJAK

G7 Sepakati Tarif Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 09:49 WIB
G7 Sepakati Tarif Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati negara-negara G7 menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%, pemerintah menyatakan akan tetap mendukung tercapainya konsensus global atas pengenaan pajak korporasi minimum global tersebut.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan hasil konsensus global.

Meski negara-negara G7 telah menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%, lanjutnya, Pemerintah Indonesia masih belum memiliki usulan tersendiri mengenai nominal tarif yang ideal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

"Persetujuan atas tarif 15% juga masih menunggu pembahasan di OECD dan negara-negara Inclusive Framework," katanya, Selasa (8/6/2021).

Kesepakatan yang dicapai negara G7 tidak lantas membuat pajak korporasi minimum global berlaku. Sebanyak 139 negara pada Inclusive Framework masih bernegosiasi untuk mencapai konsensus agar pajak korporasi minimum global dapat diberlakukan.

Namun demikian, tercapainya konsensus antarnegara anggota G7 dinilai menjadi pendorong yang positif dalam pembahasan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada pertemuan G20, Juli 2021 mendatang.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya menyatakan masih terdapat beberapa negara anggota G20 ataupun Inclusive Framework yang belum sepenuhnya menyetujui pengenaan pajak korporasi minimum global.

Negara-negara yang dimaksud antara lain Irlandia dan China. Terlepas dari hal tersebut, Yellen berharap G20 dapat mencapai konsensus atas pengenaan pajak korporasi minimum global setelah G7 telah mencapai kesepakatan dengan tarif 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP