JERMAN

G-20 Lamban Awasi Beneficial Ownership

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 14:48 WIB
G-20 Lamban Awasi Beneficial Ownership

BERLIN, DDTCNews – Banyak negara G-20 telah gagal memenuhi komitmen pada tahun 2015 untuk menerapkan pengawasan terhadap Beneficial Ownership (BO) dari perusahaan cangkang. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang gagal mengawasi transaksi BO.

Dalam laporan yang terbit 19 April 2018, Transparency International menilai tidak ada negara G-20 yang punya posisi kuat untuk menyelidiki kasus mencurigakan terkait kepemilikan perusahaan. Apalagi, negara-negara yang telah mendaftar BO pun belum melembagakan proses peninjauan untuk memastikan akurasinya.

Senior Manajer Advokasi Global Transparency International Maggie Murphy mengatakan G-20 adalah kelompok ekonomi terkemuka, tapi tampaknya kepemimpinan G-20 berjalan lambat, tampak pada penindakan penyalahgunaan badan hukum di negara anggota.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

“Mereka perlu meningkatkan upayanya untuk menciptakan kerangka hukum BO, sekaligus memastikan mereka bisa menegakkan aturan hukum BO,” ungkapnya seperti dilansir Tax Notes International Vol. 90 No. 5, Senin (23/4).

Pada tahun 2015, setelah G-20 menerbitkan High-Level Principles tentang Transparansi BO, Transparency International melaporkan ada 15 negara memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menangani perusahaan anonim.

Adapun, laporan tahun 2018 dalam identifikasi Kanada dan Korea Selatan, menunjukkan ada 11 negara masih berada dalam kisaran yang weak-to-average untuk menangani hal itu.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Sementara itu, laporan 2018 juga menyebutkan seluruh negara G-20 memiliki peluang untuk mengoptimalisasi penanganan perusahaan anonim.

Berdasar laporan tersebut, seluruh negara G-20 memiliki daftar pemegang saham meski tidak selalu mencakup informasi BO. Namun, Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang disalahkan.

Pasalnya, AS tidak membuat daftar kepemilikan BO online yang terpusat dan tidak dipublikasikan, pasalnya perusahaan terkait masih terdaftar di tingkat negara bagian.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

“Kanada, AS, dan China masih tidak mengharuskan perusahaan untuk mengumpulkan dan menjaga informasi BO yang akurat dan terbaru. Informasi BO kerap hanya dianalisis dalam kerangka aturan pembiayaan anti-pencucian uang dan anti-terorisme,” demikian laporan Transparency International 2018.

Anggota G-20 seperti Brasil, Prancis, Jerman, Italia dan Inggris telah membuat daftar BP terpusat. Meski begitu, hanya Inggris yang memberi izin daftar BO tersebut untuk dipublikasikan. Sedangkan negara-negara di Eropa lainnya membatasi akses informasi terkait data BO.

Beberapa negara termasuk Argentina dan India justru mengumpulkan informasi BO saat proses pendaftaran perusahaan. Tapi informasi itu tidak disimpan dalam online database yang bisa diakses oleh semua orang.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Selain itu, ada 9 anggota G-20 seperti Australia, Brasil, Kanada, Jerman, Indonesia, Rusia, Korea Selatan, Turki dan AS mengizinkan lembaga keuangan untuk melanjutkan proses transaksi, meskipun jika pemerintah tidak bisa mengidentifikasi pemilik BO.

Untuk itu, laporan Transparency International 2018 merekomendasikan beberapa negara untuk melarang lembaga keuangan, pengacara, akuntan, agen real estate dan institusi trust, untuk tidak melanjutkan transaksi apabila pemilik BO tidak bisa teridentifikasi.

Laporan tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah masing-masing negara bisa memastikan, setidaknya beberapa verifikasi informasi BO, seperti mengecek basis data yang dimiliki pemerintah termasuk basis data pajak, maupun melakukan inspeksi. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara