DAMPAK VIRUS CORONA

Frans Vanistendael: Covid-19 Pengaruhi Sistem Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 April 2020 | 11:41 WIB
Frans Vanistendael: Covid-19 Pengaruhi Sistem Pajak Internasional

Frans Vanistendael.

BRUSSELS, DDTCNews—Jika wabah virus Corona mengakibatkan dua perubahan ekonomi jangka panjang, yaitu rantai pasokan dan berakhirnya laba sebagai pedoman tertinggi aktivitas manusia di pasar, maka sistem pajak nasional dan internasional akan terpengaruh.

Frans Vanistendael, Guru Besar Emiritus Hukum Pajak di Universitas Katholik Leuven and Akademi Pajak Brussels, Belgia, mengatakan reorganisasi rantai pasokan akan memengaruhi rantai nilai, objek dari program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dinisiasi OECD.

“Jika panjang rantai pasokan dipersingkat dan kompleksitas disederhanakan, fungsi dan risiko kegiatan ekonomi akan direalokasikan dan dikelompokkan kembali secara teritorial,” tulisnya dalam Surat dari Eropa: Virus Corona dan Dunia Pajak, seperti dilansir Tax Notes International, pekan lalu.

Baca Juga:
Memahami Persoalan Pajak Global

Frans mengatakan di satu sisi, perdagangan bebas akan diregionalisasi dalam kelompok negara yang dapat menyepakati standar bisnis umum. Standar ini tidak hanya termasuk tarif, tetapi juga standar kualitas untuk memungkinkan akses ke produk, yaitu WTO, dapat diregionalisasi.

Jika hal ini menjadi prioritas, reorganisasi rantai produksi ini mungkin muncul untuk produk fisik seperti bahan makanan, masker, suku cadang, dan perangkat keras 5G. Pertanyaannya, apakah jalur produksi ini juga akan diterapkan atas jasa secara umum, jasa digital dan keuangan?

Menurut Frans, kesabaran terhadap rantai pasokan keuangan artifisial mungkin akan semakin menipis ketika rantai penawaran fisik menjadi lebih padat. Aliran royalti, bunga, dan dividen dapat dianggap mengalir di wilayah teritorial yang sama dengan rantai penawaran fisik dari barang yang mereka produksi.

Ia menambahkan area perubahan potensial selain rantai pasokan itu adalah bantuan negara (state aid). Dalam program penyelamatan untuk maskapai penerbangan di Eropa misalnya, hanya ada satu kemungkinan kesimpulan, yaitu bahwa bantuan tersebut adalah bantuan negara yang dilarang.

Terlepas dari realitas ini, Komisi Eropa mengindikasikan pandemi Covid-19 membuat semua bantuan diperlukan. Selama pandemi, negara anggota Uni Eropa diizinkan melakukan semua hal untuk menyelamatkan ekonomi mereka.

Distribusi Beban
Frans memprediksi akan terjadi perubahan fundamental dalam distribusi beban sistem pajak nasional. Di Amerika Serikat dan UE, krisis keuangan telah memperburuk ketimpangan itu. Pandemi Covid-19 menunjukkan kekayaan terkonsentrasi di sektor-sektor yang tidak esensial untuk kehidupan warga.

Selain itu, terdapat banyak kebutuhan sosial yang tidak dipenuhi oleh ekonomi pasar global. Hal ini akan memengaruhi konsensus politik tentang siapa yang harus berkontribusi lebih banyak untuk kepentingan publik.

“Mungkin akan dilakukan pengaturan ulang atas pajak atas laba dan pajak capital gains dibandingkan dengan pajak atas tenaga kerja. Bagaimana praktiknya tergantung pada struktur sistem pajak nasional,” kata Frans.

Akhirnya, di Eropa, banyak orang mempertanyakan apakah pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan konsumsi yang lebih tinggi harus menjadi tujuan akhir kehidupan, terutama karena sebagian besar orang Eropa berpenghasilan menengah telah menikmati gaya hidup yang cukup nyaman.

Hal ini akan sangat bergantung pada apa yang akan dilakukan para penghasil nafkah terbesar dalam masyarakat Eropa, yaitu entertainer, atlet, pebisnis, dan politisi terkemuka, yang penghasilannya jauh lebih tinggi daripada rata-rata orang Eropa kelas menengah.

“Jika setelah krisis ini, mereka kembali ke kegiatan usaha seperti biasa dan memberi sinyal bahwa langit adalah batasnya, saya meramalkan pergolakan sosial yang besar di Eropa, jauh lebih besar dari pergolakan sosial yang disebabkan Brexit dan kebijakan serta perilaku Trump,” pungkasnya. (Bsi).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Oktober 2016 | 14:05 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Memahami Persoalan Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah