PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:30 WIB
Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang melakukan repatriasi ataupun investasi harta bersih ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Laporan realisasi disampaikan secara elektronik paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, hingga saat ini, fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun investasi masih belum tersedia di DJP Online.

"Untuk saat ini kami belum dapat memastikan kapan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS tersedia pada DJP Online. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan cek secara berkala pada DJP Online," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, laporan pertama harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Hal ini berarti wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi paling lambat pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023.

Laporan realisasi harus terus disampaikan pada periode penyampaian SPT Tahunan selanjutnya sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Adapun holding period bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi harta bersih ialah selama 5 tahun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Walaupun fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun realisasi investasi belum tersedia di DJP Online, format dari laporan realisasi telah terlampir pada Lampiran I PMK 196/2021.

Untuk diketahui, PPS digelar oleh pemerintah sepanjang semester I/2022 berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Realisasi penerimaan dari PPh final PPS sepanjang semester I/2022 mencapai Rp61,01 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara