Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Ibrahim
baru saja
dear admin,
untuk pelaporan SPT MASA PPN, apakah harus melalui webbased ( web.efaktur.go.id) dan tidak bisa melalui DJP ONLINE?
dan untuk faktur masukan yg baru, apakah bisa di ubah masa pengkreditannya?
terima kasih