INFOGRAFIS PAJAK

Fitur-Fitur Tambahan di Aplikasi e-Faktur 3.0

Archie Teapriangga
Kamis, 01 Oktober 2020 | 11.13 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ibrahim
baru saja
dear admin, untuk pelaporan SPT MASA PPN, apakah harus melalui webbased ( web.efaktur.go.id) dan tidak bisa melalui DJP ONLINE? dan untuk faktur masukan yg baru, apakah bisa di ubah masa pengkreditannya? terima kasih