FIERSA BESARI

Fiersa Besari: Hati-Hati Kena Ciduk, Mending Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Maret 2020 | 10.37 WIB
Fiersa Besari: Hati-Hati Kena Ciduk, Mending Lapor Pajak

Penulis dan pemusik Fiersa Besari.

JAKARTA, DDTCNews – Penulis dan pemusik Fiersa Besari mengatakan pembayaran dan pelaporan pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan.

Hal ini diungkapkan pencipta sekaligus pelantun lagu ‘Pelukku untuk Pelikmu’, original soundtrack dari film ‘Imperfect: Karier, Cinta, & Timbangan’ saat mengunggah foto bukti penerimaan negara atas namanya melalui akun Twitter miliknya.

“Baru beres bayar pajak. Lumayan juga. Kalau beli bakso, bisa traktir satu kompleks. Terus tukang baksonya gempor karena cape bikinnya, tapi, enggak apa-apa deh. Kewajiban. Siapa aja nih yang masih kejar-kejaran? Bae-bae kena ciduk. Mending lapor. Wqwq,” demikin cuitan akun @FiersaBesari.

Dalam cuitan tersebut, Fiersa mengunggah foto bukti penerimaan negara dengan pembayaran sekitar Rp87,55 juta. Cuitan tersebut lagi-lagi memunculkan sejumlah respons dari para netizen. Salah satunya mempertanyakan apakah pembayaran dilakukan setelah diperiksa DJP. Fiersa mengaku sudah rutin bayar dan lapor tiap tahun.

“Enggak kok, Kang. Dari tahun sebelumnya juga udah rajin lapor,” ujar Fiersa.

Ternyata cuitan tersebut mengundang respons dari DJP. Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, otoritas mengingatkan untuk tidak lupa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan setelah membayar pajak.

"Setelah membayar, jangan lupa lapor SPT tahunannya, ya. Lapor SPT Tahunan sebelum coba tanya hatimu skali lagi, sebelum engkau benar-benar pergi. Eh, maksudnya sebelum "APRIL",” demikian cuitan DJP sambil sedikit mengutip salah lagu milik Fiersa yang berjudul ‘April’.

Seperti diketahui, selain mempunyai NPWP dan membayar pajak, ada lagi kewajiban wajib pajak, yaitu melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak artikel ‘Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini’.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Keaktifan DJP di media sosial lumayan efektif untuk meniingkatkan awarnes masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak. Apalagi sekarang ini banyak public figure yang secara tidak langsungi ikut mengkampanyekan sadar pajak. Goodjob