Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejak kemarin, netizen di media sosial Instagram mulai ramai membahas cerita tentang seorang pekerja bebas (self-employed) yang mendapat ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak (DJP) berisi tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar.
Dalam cerita yang diunggah salah satu perusahaan rintisan teknologi di bidang perencanaan keuangan ini, wajib pajak mengatakan penghasilan yang diterimanya adalah penghasilan bersih sudah dipotong pajak. Karena berpikir seperti itu, dia merasa tidak perlu lapor pajak. Ini berlangsung selama 5 tahun.
Atas cerita tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagramnya memberikan respons. DJP mengawali respons dengan penjelasan mengenai sistem perpajakan di Indonesia. Saat ini, Indonesia menganut sistem self assessment.
"Sistem perpajakan di negara kita adalah self assessment, yaitu wajib pajak melakukan sendiri kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang,” demikian bunyi penggalan respons otoritas pajak.
Ketika penghasilan seseorang dipotong pajak, sambung DJP, orang tersebut tetap memiliki kewajiban menghitung ulang dan melaporkan pemotongan pajak tersebut. Hal ini dilakukan melalui surat pemberitahuan (SPT). Simak pula artikel ‘Haruskah Kita Membuat SPT?’.
Jika dalam penghitungan ulang itu ada kekurangan bayar pajak, jelas DJP, orang atau wajib pajak tersebut harus menyetorkan kekurangan pajak dan selanjutnya melaporkannya dalam SPT tahunan PPh.
“Begitu pula jika nihil maupun lebih bayar, tetap ada kewajiban pelaporan,” imbuh DJP.
DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. (kaw)