UJI MATERIIL

Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Januari 2024 | 11:00 WIB
Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan diberlakukannya imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) melalui UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah bertentangan dengan konstitusi.

Permohonan pemohon yang meminta MK untuk menyatakan bahwa pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan berupa fasilitas kesehatan bertentangan dengan UUD 1945, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 67/PUU-XXI/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika membacakan pertimbangan hukum dari Putusan Putusan MK Nomor 67/PUU-XXI/2023 menuturkan permohonan pemohon yang meminta pengecualian dari objek PPh khusus untuk fasilitas kesehatan sesungguhnya sudah tercakup dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh.

Meski Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh, tetapi kenyataannya tidak seluruh imbalan berbentuk natura dan kenikmatan menjadi objek PPh sebagaimana dimaksud dalam dalil pemohon.

"Dalam kaitan ini, Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah menentukan pula bahwa natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak," ujar Enny.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Pengecualian atas natura dan kenikmatan dalam bentuk fasilitas kesehatan dari objek PPh telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam PMK tersebut telah ditegaskan fasilitas kesehatan dari pemberi kerja bukanlah objek pajak sepanjang diterima oleh pegawai dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

"Artinya, kekhawatiran pemohon mengenai tidak adanya pengecualian pengaturan objek PPh telah terjawab," tutur Enny. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD