UU HPP

'Fasilitas Kantor' Dipajaki, Bukan Laptop yang Kena Tapi Private Jet

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:00 WIB
'Fasilitas Kantor' Dipajaki, Bukan Laptop yang Kena Tapi Private Jet

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan selektif dalam menetapkan jenis fasilitas kantor selain uang atau natura yang akan dikenakan pajak.

Sri Mulyani mengatakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan seperti laptop tidak akan dikenakan pajak. Menurutnya, pajak hanya akan dikenakan terhadap natura berupa fasilitas mewah seperti kendaraan mewah atau pesawat pribadi yang dinikmati pemimpin tertinggi perusahaan atau chief executive officer (CEO).

"[Naturanya] yang bukan laptop sama uang makan harian. Yang mobil dinasnya private jet, kata Pak Misbakhun," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah menjadikan natura sebagai objek pajak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi. Menurutnya, pajak hanya akan dikenakan pada fasilitas fasilitas yang diterima segmen tertentu.

Dia menyebut diskusi dalam pembahasan di DPR mengenai natura yang dikenakan pajak hanya akan mencakup barang-barang seperti mobil mewah yang diberikan perusahaan kepada CEO. Menurutnya, pemerintah nantinya juga akan mengatur mengenai perincian natura yang dikenakan pajak.

"Yang kayak begitu yang pantasnya menjadi objek pajak. Asas keadilan lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

UU HPP mengatur pemerintah akan dapat menjadikan natura sebagai objek pajak. Nantinya, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak melalui peraturan pemerintah (PP).

Natura yang dikecualikan yakni, pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya