LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Fasilitas Investment Allowance Kurang Diminati, Begini Catatan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 14:00 WIB
Fasilitas Investment Allowance Kurang Diminati, Begini Catatan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya ternyata kurang diminati pelaku usaha.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2021, hanya 2 wajib pajak yang mengajukan permohonan pada 2020 untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance tersebut. Pada 2021, hanya 3 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas tersebut.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2021, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Per akhir 2020, belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas investment allowance. Realisasi pemanfaatan investment allowance untuk tahun pajak 2021 belum dapat diungkapkan mengingat SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan baru disampaikan pada 30 April 2022.

"Nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2021 yang jatuh temponya tanggal 30 April 2022, serta diperlukan waktu untuk melakukan pengolahan dan validasi data," tulis DJP.

Untuk diketahui, investment allowance merupakan insentif yang diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di sektor padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia.

Merujuk pada Lampiran PMK 16/2020, terdapat 45 bidang usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas investment allowance. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini