PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Bisa Dibuat tapi Terlambat, Asal Tidak Lewati Waktu Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 17:34 WIB
Faktur Pajak Bisa Dibuat tapi Terlambat, Asal Tidak Lewati Waktu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan faktur pajak masih bisa dibuat sepanjang belum melewati 3 bulan setelah saat faktur pajak harus dibuat.

Contact center DJP (Kring Pajak) mengatakan sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat. Simak ‘Ini Aturan Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak di PER-03/PJ/2022’.

“Sepanjang belum melewati 3 bulan (Pasal 33) setelah saat faktur pajak harus dibuat maka faktur pajak masih bisa dibuat. Namun, merupakan faktur pajak terlambat,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak terlambat akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat seperti dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

“PKP yang membuat faktur pajak (dianggap tidak dibuat) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP,” bunyi Pasal 33 ayat (2).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Lalu, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan peraturan PPN.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berbunyi faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Adapun PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dianggap tidak dibuat merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN