PENEGAKAN HUKUM

Faktur Fiktif Lagi, DJP Geledah & Sita Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 M

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 14:30 WIB
Faktur Fiktif Lagi, DJP Geledah & Sita Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 M

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menggeledah dan menyita 2 unit rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan pada September 2022 lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, ruko tersebut milik tersangka M alias A, wajib pajak yang diduga kuat mengemplang pajak senilai Rp9,2 miliar. Tersangka merupakan pemilik PT GIPE dan PT DM Cabang Palembang.

"Melalui kedua perusahaan itu, dia diduga mengemplang pajak dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Tindakan tersangka dalam menerbitkan faktur pajak fiktif dan pelaporan SPT yang tidak benar dilakukan sepanjang Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Akibat perbuatannya, M alias A disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tersangka pun diancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan sampai dengan maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinimal oleh tim penilai Kanwil DJP Sumselbabel untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP lagi.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Langkah penyitaan memang tidak semata-mata menimbulkan efek jera bagi pelaku dan penunggak pajak lainnya. Lebih jauh lagi, penyitaan bertujuan memulihkan kerugian terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Sebagai informasi, kewenangan penyitaan dalam sengketa pajak diatur pada Pasal 44 ayat (2) angka 5 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU HPP. Sesuai dengan Pasal tersebut, wewenang penyidik pajak ialah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024