UU CIPTA KERJA

Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Menkeu Bisa Potong DAU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Menkeu Bisa Potong DAU

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap pemerintah daerah yang melanggar ketentuan dalam proses evaluasi perancangan dan implementasi peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi.

Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Pemberian sanksi berupa penundaan dan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).

“Pemberian sanksi oleh menteri keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 159 ayat (2) UU PDRD yang masuk dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ketentuan pemberian sanksi ini sebenarnya juga sudah ada dalam UU PDRD saat ini. Namun, sanksi yang diberikan, dalam UU PDRD sebelumnya, berupa penundaan dan pemotongan DAU dan/atau DBH atau restitusi. Adapun pemberian sanksi dilakukan atas pelanggaran terhadap tiga ketentuan.

Pertama, sebelum ditetapkan, rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui gubernur dan DPRD provinsi harus disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.

Kedua, sebelum ditetapkan, rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ketiga, berdasarkan rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri memerintahkan gubernur/bupati/ walikota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, menteri keuangan berwenang melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional atas perda tentang pajak dan retribusi sejak tahap perancangan hingga implementasi. Simak artikel ‘Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu’.

Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasi dalam tahap perancangan dan impelementasi perda hanya mencakup kesesuaian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sesuai ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Simak artikel ‘Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya’.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara … pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 159A UU PDRD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara