AFRIKA SELATAN

Evaluasi Insentif Pajak Litbang, Otoritas Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:30 WIB
Evaluasi Insentif Pajak Litbang, Otoritas Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan tengah mencari masukan publik guna sebagai bentuk evaluasi atas penerapan insentif pajak penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) selama ini.

Otoritas Pendapatan Afrika Selatan merilis permintaan masukan masyarakat atas kebijakan insentif pajak penelitian dan pengembangan yang selama ini sudah diterapkan. Penerimaan masukan tersebut akan dibuka hingga 25 Januari 2022.

“Insentif R&D berakhir pada 30 September 2022. Untuk memberikan keputusan dilanjutkan atau tidak, perlu evaluasi atas dampak yang ditimbulkannya,” sebut Otoritas Pendapatan Afrika Selatan seperti dikutip dari treasury, Selasa (11/01/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Untuk diketahui, insentif pajak R&D sudah dimulai sejak 2006. Insentif ini diberikan dengan harapan investasi di sektor R&D meningkat. Bentuk insentif yang diberikan berupa pengurang tambahan 150% atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk dikenai pajak.

Masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat memberikan masukan kepada pemerintah atas kebijakan insentif R&D secara daring. Nanti, akan ada sejumlah pertanyaan yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan insentif R&D tersebut.

Substansi yang hendak ditanyakan kepada publik di antaranya mengenai tingkat subsidi, syarat perusahaan memperoleh insentif pajak R&D, insentif yang diberikan berbasis ambang batas atau incremental, batasan anggaran, dan pencegahan bias sektoral.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Di samping itu, pemerintah juga hendak mencari masukan terkait dengan masalah administrasi dalam pemberian insentif pajak R&D yang selama ini diterapkan, khususnya pada tahap sebelum persetujuan hingga proses peninjauan.

Atas masukan-masukan yang diberikan masyarakat tersebut, Pemerintah akan mempertimbangkannya sebagai dasar untuk memperpanjang atau menghentikan pemberian fasilitas insentif pajak R&D setelah 30 September 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor