RASIO PAJAK

Ekonomi RI Didominasi UMKM, Peningkatan Rasio Pajak Masih Menantang

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 09:30 WIB
Ekonomi RI Didominasi UMKM, Peningkatan Rasio Pajak Masih Menantang

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan upaya Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak harus turut mempertimbangkan implikasinya terhadap usaha mikro dan kecil.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan setidaknya sebesar 50% dari PDB Indonesia merupakan kontribusi dari usaha mikro dan kecil. Besarnya peran usaha mikro dan kecil dalam struktur ekonomi Indonesia perlu dipertimbangkan sebelum menentukan kebijakan pajak.

"Setengah dari PDB yang mau menjadi basis pajak kita itu usaha kecil dan mikro yang pertanyaannya adalah mau dipajaki atau tidak? Kalau usaha mikro itu [omzetnya] Rp300 juta per tahun, berarti kan Rp1 juta per hari. Apa iya akan kita pajaki dengan cara yang sama atau tidak?" ujar Yon, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Selama ini, usaha mikro dan kecil dengan omzet hingga Rp4,8 miliar telah diberikan perlakuan khusus dengan pemberlakuan skema PPh final sebesar 0,5% selama 3 tahun pajak hingga 7 tahun pajak.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omzet senilai Rp500 juta khusus bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Tentunya ada bagian yang hilang karena pajaknya tidak kita kumpulkan. Tetapi tidak masalah, pajaknya hilang tetapi ekonominya akan tumbuh. Ini adalah bagian dari tax expenditure," ujar Yon.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Melalui reformasi pajak, rasio pajak Indonesia diharapkan bisa naik ke level 15% dari PDB.

Untuk diketahui, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini mengungkapkan rasio pajak Indonesia masih lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik.

Pada 2021, rasio pajak Indonesia tercatat hanya sebesar 10,9%, lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan yang sebesar 19,8%. Rasio pajak Indonesia pada tahun tersebut tercatat hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS