PENERIMAAN PAJAK

Ekonomi Pulih, Sri Mulyani: Setoran PPN dan PPh Badan Tumbuh 2 Digit

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 11:15 WIB
Ekonomi Pulih, Sri Mulyani: Setoran PPN dan PPh Badan Tumbuh 2 Digit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tren penerimaan pajak terus menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19 hingga Oktober 2021.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Jika dilihat menurut jenis pajak, penerimaan PPN dari dalam negeri dan pajak penghasilan (PPh) badan mencatatkan pertumbuhan yang tinggi.

"Kalau dilihat dari komponen, PPN dalam negeri maupun PPh untuk badan semuanya sudah pick up," katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak terus membaik seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Dia menyebutkan penerimaan PPh badan tumbuh mencapai 13,4%, sedangkan PPN dalam negeri naik 13,3%.

Kemudian, kinerja positif juga terjadi pada penerimaan jenis pajak lainnya seperti PPN impor yang tumbuh hingga 32,3%. Adapun dari sisi kepabeanan dan cukai, penerimaan dari bea keluar bahkan mencapai 900%.

Secara keseluruhan, lanjut menkeu, pendapatan negara sampai dengan Oktober 2021 telah mencapai Rp1.510,0 triliun atau naik 18,2%. Angka tersebut juga telah mencapai 86,6% dari target yang dipatok tahun ini senilai Rp1.743,6 triliun.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sri Mulyani menilai pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi terjadi karena kombinasi pemberian insentif dan basis penerimaan tahun lalu rendah. Dengan demikian, catatan pertumbuhan penerimaan pajak 2021 terasa lebih tinggi.

"Ini memberikan kemampuan buat kita pick up cukup tinggi," ujarnya.

Saat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut di antaranya PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan