PENERIMAAN PAJAK

Ekonomi Pulih, Sri Mulyani: Setoran PPN dan PPh Badan Tumbuh 2 Digit

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 11:15 WIB
Ekonomi Pulih, Sri Mulyani: Setoran PPN dan PPh Badan Tumbuh 2 Digit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tren penerimaan pajak terus menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19 hingga Oktober 2021.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Jika dilihat menurut jenis pajak, penerimaan PPN dari dalam negeri dan pajak penghasilan (PPh) badan mencatatkan pertumbuhan yang tinggi.

"Kalau dilihat dari komponen, PPN dalam negeri maupun PPh untuk badan semuanya sudah pick up," katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak terus membaik seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Dia menyebutkan penerimaan PPh badan tumbuh mencapai 13,4%, sedangkan PPN dalam negeri naik 13,3%.

Kemudian, kinerja positif juga terjadi pada penerimaan jenis pajak lainnya seperti PPN impor yang tumbuh hingga 32,3%. Adapun dari sisi kepabeanan dan cukai, penerimaan dari bea keluar bahkan mencapai 900%.

Secara keseluruhan, lanjut menkeu, pendapatan negara sampai dengan Oktober 2021 telah mencapai Rp1.510,0 triliun atau naik 18,2%. Angka tersebut juga telah mencapai 86,6% dari target yang dipatok tahun ini senilai Rp1.743,6 triliun.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Sri Mulyani menilai pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi terjadi karena kombinasi pemberian insentif dan basis penerimaan tahun lalu rendah. Dengan demikian, catatan pertumbuhan penerimaan pajak 2021 terasa lebih tinggi.

"Ini memberikan kemampuan buat kita pick up cukup tinggi," ujarnya.

Saat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut di antaranya PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?