KEBIJAKAN PEMERINTAH
Ekonomi Pulih, Sri Mulyani Sebut Skala Insentif Pajak Sudah Diturunkan
Dian Kurniati | Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:30 WIB
Ekonomi Pulih, Sri Mulyani Sebut Skala Insentif Pajak Sudah Diturunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai skala pemberian insentif pajak sudah dapat diturunkan sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pajak selama 3 tahun pandemi. Kini, lanjutnya, pemberian insentif pajak akan kembali pada kebijakan yang eksisting.

"Dulu kita melakukan itu karena pengusaha dan perusahaan dalam kondisi tertekan, tetapi sekarang kalau kita lihat hampir semua perusahaan sudah pulih kembali. Maka berbagai dukungan insentif diturunkan skalanya," katanya, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi seperti tax holiday dan tax allowance. Kebijakan ini sudah dirilis bahkan sebelum pandemi Covid-19.

PMK 130/2020 mengatur pemberian insentif tax holiday terdapat 18 industri pionir. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Mengenai fasilitas tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Baca Juga:
DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Menurut Sri Mulyani, instrumen insentif pajak memang dapat digunakan untuk berbagai tujuan di antaranya mendorong hilirisasi, mendukung industri pionir, serta mempercepat penggunaan energi baru terbarukan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan pemberian insentif setiap tahun dicatat secara rapi dalam laporan belanja perpajakan. Misalnya pada 2021, belanja perpajakan diestimasi mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dia menyebut mayoritas dari belanja perpajakan tersebut untuk sektor usaha, baik UMKM maupun perusahaan skala besar.

Baca Juga:
Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

"Ini menunjukkan keberpihakan. Bukan hanya belanja kepada masyarakat, kita juga bisa menunjukkan insentif perpajakan kita bisa untuk mendorong sektor yang produktif," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pada saat ini juga telah menjadikan insentif pajak dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) permanen. Insentif tersebut yakni batas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Ketentuan ini telah diatur dalam PMK 209/2021 dan berlaku sejak 1 Januari 2022. Peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat dinilai akan melonggarkan arus kas perusahaan sehingga mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak