KAMUS PAJAK

Efek Virus Corona, Pajak Hotel Bakal Dihapus. Apa Itu Pajak Hotel?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 28 Februari 2020 | 12.00 WIB
Efek Virus Corona, Pajak Hotel Bakal Dihapus. Apa Itu Pajak Hotel?

Ilustrasi.

Pemerintah berencana menghapus pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata utama di Indonesia. Wacana yang akan digulirkan selama enam bulan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mengatasi dampak virus Corona.

Kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Pemerintah memberikan stimulus di sektor hotel dan restoran di 10 destinasi wisata lantaran kedua sektor itu merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD), sehingga perlu ada stimulus untuk menjaga geliat pariwisata.  

Lantas, apa sebenarnya dimaksud dengan pajak hotel?
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran pada akomodasi hotel. Pajak ini juga berkaitan dengan pajak turis yang umumnya dikenakan untuk layanan yang disediakan hotel.

Sementara menurut UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel seperti fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, serta jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran.

Berdasarkan definisi itu, hotel juga mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. Pajak hotel ini juga menjadi jatah pemerintah daerah.

Objek dan Subjek Pajak Hotel
SECARA terperinci, objek pajak hotel adalah pelayanan berbayar yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, seperti fasilitas olahraga dan hiburan.

Namun, tidak semua pelayanan yang diberikan oleh penginapan dikenakan pajak. Ada juga sejumlah penginapan yang tidak dikenakan pajak hotel atau bukan merupakan objek pajak hotel.

Penginapan tersebut diantaranya asrama yang disediakan pemerintah, tempat tinggal di pusat Pendidikan, tempat tinggal yang disediakan rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya.

Kemudian, subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pihak yang mengusahakan hotel. Sedangkan yang menjadi wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel tersebut.

Dengan kata lain, konsumen merupakan pihak yang sebenarnya menanggung pajak hotel, sementara pemilik hotel bertindak sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak.

Pengenaan pajak hotel berdasarkan pada jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak hotel bisa berbeda di masing-masing daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah. Namun, tarif pajak hotel dipatok maksimal 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.