PEREKONOMIAN INDONESIA

Efek Puasa dan Lebaran, BPS Catat Inflasi April 2023 Sebesar 4,33%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 11:55 WIB
Efek Puasa dan Lebaran, BPS Catat Inflasi April 2023 Sebesar 4,33%

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada April 2023 secara tahunan sebesar 4,33%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 4,97% walaupun ada momentum bulan puasa dan Lebaran. Menurutnya, inflasi ini di antaranya disebabkan kenaikan harga bensin, beras, dan rokok kretek filter.

"Secara garis besar bahwa inflasi di periode Ramadan dan Lebaran ini lebih rendah dari tahun lalu," katanya, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Margo mengatakan berdasarkan kelompok pengeluarannya, inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok transportasi yaitu sebesar 11,96% dan memberikan andil sebesar 1,45% terhadap inflasi umum.

Inflasi yang tinggi juga terjadi pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 4,58% dengan andil terhadap inflasi 1,2%. Selain itu, kelompok pengeluaran perubahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi 2,53% dan adil terhadap inflasi 0,49%.

Meski demikian, kelompok pengeluaran informasi, komunikasi, dan jasa keuangan tercatat mengalami deflasi sebesar 0,25% dengan andil terhadap inflasi 0,01%.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Dia menyebut seluruh kota di Indonesia mengalami inflasi pada April 2023. Inflasi tertinggi terjadi di Kotabaru sebesar 6,75%, sedangkan inflasi terendah tercatat di Pangkal Pinang sebesar 2,78%.

Berdasarkan komponennya, Margo menjelaskan komponen harga yang diatur pemerintah pada April 2023 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 10,32% dengan andil terhadap inflasi 1,85%. Inflasi komponen harga diatur pemerintah masih tinggi didorong kenaikan harga bensin, rokok kretek filter, tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, serta tarif angkutan dalam kota.

Kemudian, inflasi tahunan komponen harga bergejolak tercatat sebesar 3,74%. Angka inflasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 5,83%.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

"Komponen harga bergejolak memberikan andil inflasi kepada inflasi bulan April sebesar 0,64%." ujarnya.

Sementara itu, komponen inti mengalami inflasi sebesar 2,83% dengan andil terhadap inflasi 1,92%. Inflasi pada komponen inti ini lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,94%.

Margo menambahkan secara historis momen hari besar keagamaan seperti Lebaran memang berpengaruh terhadap peningkatan permintaan barang dan jasa serta perubahan harga di tingkat konsumen. Inflasi bulanan sebesar 0,33% pada April 2023 juga lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 0,18%.

Baca Juga:
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Meski demikian, tingkat inflasi bulanan April 2023 lebih rendah dibandingkan dengan April 2022 yang sebesar 0,95%.

Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya pasokan komoditas hortikultura yang relatif terjaga, ditopang dengan aktivitas panen sepanjang Maret dan April 2023. Hal ini tercermin dari deflasi pada komoditas cabai merah dan cabai rawit yang bisa meredam inflasi umum pada April 2023.

"Kemudian, andil inflasi beberapa komoditas pangan juga relatif rendah dibandingkan dengan momen Lebaran pada tahun-tahun sebelumnya," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?