KINERJA FISKAL

Efek Pandemi, Rasio Belanja Bunga Utang Merangkak Naik

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 17:30 WIB
Efek Pandemi, Rasio Belanja Bunga Utang Merangkak Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat rasio belanja bunga utang terhadap PDB terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, utamanya sejak pandemi Covid-19.

Pada 2019, rasio belanja bunga utang terhadap PDB tercatat hanya sebesar 1,74% atau hanya senilai Rp275,5 triliun. Pada 2023, rasio bunga utang terhadap PDB telah mencapai 2,1% dan telah dianggarkan senilai Rp441,4 triliun.

"Di masa pandemi, kenaikan bunga utang disebabkan oleh penambahan outstanding utang termasuk penambahan pembiayaan utang untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tulis pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, dikutip Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
SP2DK Harus Ikuti Data Pusat, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Walau mencatatkan tren kenaikan, pemerintah berpandangan belanja bunga utang masih terkendali. Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengendalikan belanja bunga utang adalah lewat burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui SKB I, II, dan III.

Lewat ketiga SKB ini, pemerintah mendapatkan akses pembiayaan secara langsung dari bank sentral dengan cost of fund yang lebih rendah. Tak hanya itu, terdapat sebagian biaya utang yang ditanggung oleh BI.

Secara jangka menengah, rasio belanja bunga utang terhadap PDB diharapkan menurun secara bertahap seiring dengan perbaikan pengelolaan utang, kondisi pasar SBN yang makin likuid, dan pertumbuhan ekonomi yang makin tinggi.

Baca Juga:
Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Pada 2024, pemerintah berkomitmen untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran bunga utang guna menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali.

Upaya yang akan diambil pada 2024 antara lain dengan melanjutkan pendalaman pasar keuangan domestik guna menurunkan imbal hasil SBN. Utang dari dalam negeri akan terus diandalkan untuk menciptakan kemandirian pembiayaan. Adapun utang luar negeri hanya akan digunakan sebagai pelengkap untuk menghindari crowding out effect.

Untuk diketahui, defisit anggaran pada 2024 diperkirakan mencapai 2,16% hingga 2,64% dari PDB atau senilai Rp496,6 triliun hingga Rp610,9 triliun. Adapun rasio utang pada 2024 diperkirakan mencapai 38,07% hingga 38,97% dari PDB. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 08:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SP2DK Harus Ikuti Data Pusat, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Jumat, 29 September 2023 | 15:00 WIB PMK 97/2023

Kemenkeu Siapkan Rp3 T untuk Daerah yang 'Sukses' Sejahterakan Rakyat

Jumat, 29 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Disiplin Fiskal, Wamenkeu: Negara Bangkrut Jika Belanja Tak Terkontrol

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia