INSENTIF PAJAK

Efek Insentif Pajak, KPR Tumbuh 6,6% pada Mei 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:01 WIB
Efek Insentif Pajak, KPR Tumbuh 6,6% pada Mei 2021

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami pertumbuhan 6,61% pada Mei 2021. (Foto: Youtube BI)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami pertumbuhan 6,61% pada Mei 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan tersebut karena ada fasilitas pelonggaran loan-to-value (LTV) ditambah insentif pajak dari pemerintah. Insentif tersebut yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

"Di sektor rumah tangga, permintaan kredit di sektor properti terus membaik tercermin dari pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang tumbuh 6,61% sejalan dengan implementasi pelonggaran LTV dan insentif pajak oleh pemerintah," katanya melalui konferensi video, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Perry mengatakan BI menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelonggaran itu diberikan untuk mendukung efektivitas insentif PPN atas rumah DTP yang dirilis pada bulan yang sama.

BI memberikan melonggarkan rasio LTV/FTV pada kredit/pembiayaan properti (KP/PP) menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan pada bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Perry menilai pertumbuhan KPR yang sebesar 6,6% pada Mei 2021 masih tergolong kecil. Meski demikian, dia menyebut angka itu sudah lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan kredit secara umum yang minus 1,28%.

"Pertumbuhan 6,6% apakah cukup? Belum cukup. Perlu kita dorong terus, tapi dibandingkan sektor sektor lain yang total kredit masih negatif, 6,61% tentu hasil positif dari sinergi," ujarnya.

Baca Juga:
Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP pada 1 Maret-Agustus 2021 untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?