KETIMPANGAN PENGELUARAN PENDUDUK

Efek Corona, Angka Rasio Gini Indonesia Naik Jadi 0,381

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:49 WIB
Efek Corona, Angka Rasio Gini Indonesia Naik Jadi 0,381

Kepala BPS Suhariyanto. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk atau rasio gini (gini ratio) di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 0,381 atau melebar ketimbang rasio gini September 2019 sebesar 0,380.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tingkat ketimpangan pengeluaran sebenarnya membaik bila dibandingkan dengan rasio gini Maret 2019 sebesar 0,382. Meski begitu, realisasi rasio gini Maret 2020 tetap perlu menjadi perhatian.

"Selama periode Maret 2015 hingga Maret 2019 telah terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Indonesia. Namun, gini ratio naik lagi pada Maret 2020," katanya melalui konferensi video, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Untuk diketahui, angka koefisien rasio gini berkisar 0 hingga 1. Koefisien 0 menandakan tingkat pengeluaran merata sempurna, sedangkan koefisien I menunjukkan ketimpangan yang sempurna.

Suhariyanto menambahkan rasio gini di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat 0,393. Angka rasio itu itu meningkat ketimbang rasio gini September 2019 sebesar 0,391 dan Maret 2019 sebesar 0,392.

Rasio gini pada daerah pedesaan juga melebar menjadi 0,317 pada Maret 2020 dibandingkan dengan September 2019 sebesar 0,315. Meski begitu, nilai rasio gini tersebut tidak berubah bila disbandingkan dengan Maret 2019 sebesar 0,317.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan provinsi, rasio gini tertinggi Maret 2020 berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,434. Sementara itu, rasio gini terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung sebesar 0,262.

BPS juga mencatat setidaknya terdapat delapan provinsi dengan angka rasio gini lebih tinggi ketimbang rasio gini nasional di antaranya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,434.

Kemudian, Gorontalo sebesar 0,408, Jawa Barat 0,403, dan DKI Jakarta 0,399. Selain itu, ada Papua dengan rasio gini sebesar 0,392, Sulawesi Tenggara 0,389, Sulawesi Selatan 0,389, dan Papua Barat sebesar 0,382. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024