KPP PMA SATU

Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:00 WIB
Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Suasana kegiatan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM yang diadakan KPP PMA Satu. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu memberikan sosialisasi terkait dengan penyampaian SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM di Kalibata, Jakarta Selatan.

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menyatakan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM dilakukan dalam bentuk pendampingan perpajakan dan penyelenggaraan bazar UMKM. Adapun sosialisasi tersebut digelar setiap Rabu.

"Pemberdayaan UMKM ini dilakukan untuk mendorong geliat ekonomi pascapandemi sekaligus mengkampanyekan gerakan belanja produk lokal," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Tak hanya itu, KPP PMA Satu juga turut membantu penyediaan sarana promosi bagi UMKM di berbagai media, salah satunya melalui Instagram. Produk makanan dari pelaku UMKM, misalnya Makaroni Nampol milik Haryono dari MTH Foods.

"Acaranya menarik, informatif, dan mudah dipahami. Kegiatan publikasi hari ini sungguh sangat bermanfaat," ujar Haryono.

Sementara itu, pemilik usaha minuman tradisional Wedang Batavia 86 Yudie Gumelar mengapresiasi kegiatan bertajuk RebOne yang digelar oleh KPP PMA Satu. Menurutnya, selain menjadi tempat promosi gratis, ia juga mendapat pengetahuan perihal pajak.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Sangat kaya informasi dan memberi solusi seputar perpajakan serta memberi ruang kolaborasi dan akses promosi bagi pelaku UMKM," tuturnya.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak