KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI

Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB
Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - KPP Pratama Semarang Candisari menggelar kelas pajak yang membahas terkait dengan seluruh kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP), termasuk dalam membuat faktur pajak, pada 16 Februari 2023.

Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Charizma Azry Topaz Barata menerangkan faktur pajak dapat diubah dengan membuat faktur pajak pengganti apabila kekeliruan tersebut berkaitan dengan nama barang/jasa, kode faktur pajak, atau nominal transaksi.

“Namun, jika [kekeliruan] terkait dengan NPWP atau nama maka tidak bisa melakukan faktur pajak pengganti. PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Selanjutnya, Charizma juga menjelaskan terkait dengan perbedaan fungsi untuk tiap-tiap kode faktur pajak. Menurutnya, pemilihan kode faktur dari 010 hingga 090 oleh PKP harus disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan.

Misal, kode 010 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya nya dipungut oleh PKP penjual. Lalu, kode 050 dipakai untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu oleh PKP penjual.

Kemudian, batas waktu unggah (upload) faktur pajak hingga approval sukses adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. Menurut Charizma, batas waktu ini perlu diperhatikan PKP agar tidak menjadi kendala ke depannya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Selain itu, ia menerangkan masa penggunaan sertifikat elektronik (sertel) hanya 2 tahun. Apabila tidak diperpanjang, sertel tersebut kedaluwarsa dan PKP tidak akan bisa menjalankan kewajibannya seperti menerbitkan faktur pajak hingga pelaporan SPT masa PPN.

Berikutnya, Charizma juga mengingatkan PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila terlambat atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN, PKP dapat dikenai sanksi administrasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!