KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI

Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB
Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - KPP Pratama Semarang Candisari menggelar kelas pajak yang membahas terkait dengan seluruh kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP), termasuk dalam membuat faktur pajak, pada 16 Februari 2023.

Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Charizma Azry Topaz Barata menerangkan faktur pajak dapat diubah dengan membuat faktur pajak pengganti apabila kekeliruan tersebut berkaitan dengan nama barang/jasa, kode faktur pajak, atau nominal transaksi.

“Namun, jika [kekeliruan] terkait dengan NPWP atau nama maka tidak bisa melakukan faktur pajak pengganti. PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Selanjutnya, Charizma juga menjelaskan terkait dengan perbedaan fungsi untuk tiap-tiap kode faktur pajak. Menurutnya, pemilihan kode faktur dari 010 hingga 090 oleh PKP harus disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan.

Misal, kode 010 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya nya dipungut oleh PKP penjual. Lalu, kode 050 dipakai untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu oleh PKP penjual.

Kemudian, batas waktu unggah (upload) faktur pajak hingga approval sukses adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. Menurut Charizma, batas waktu ini perlu diperhatikan PKP agar tidak menjadi kendala ke depannya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain itu, ia menerangkan masa penggunaan sertifikat elektronik (sertel) hanya 2 tahun. Apabila tidak diperpanjang, sertel tersebut kedaluwarsa dan PKP tidak akan bisa menjalankan kewajibannya seperti menerbitkan faktur pajak hingga pelaporan SPT masa PPN.

Berikutnya, Charizma juga mengingatkan PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila terlambat atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN, PKP dapat dikenai sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak